Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat Datang di Web Sederhana, Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Jumat, 23 Januari 2015

HADITS TENTANG PENDIDIKAN ANAK



حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ كَمَا تَنَاتَجُ الْإِبِلُ مِنْ بَهِيمَةٍ جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّ مِنْ جَدْعَاءَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ مَنْ يَمُوتُ وَهُوَ صَغِيرٌ قَالَ اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوا عَامِلِينَ (رواه أبو داود)

Artinya :
Menceritakan kepada kami Al-Qa’nabi dari Malik dari Abi Zinad dari Al–A’raj dari Abu Hurairah berkata Rasulullah saw bersabda : “Setiap bayi itu dilahirkan atas fitroh maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasroni sebagaimana unta yang melahirkan dari unta yang sempurna, apakah kamu melihat dari yang cacat?”. Para Sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah bagaimana pendapat tuan mengenai orang yang mati masih kecil?” Nabi menjawab: “Allah lah yang lebih tahu tentang apa yang ia kerjakan”. (H.R. Abu Dawud)


 KANDUNGAN HADITS
Setiap anak dilahirkan atas fitrohnya yaitu suci tanpa dosa, dan apabila anak tersebut menjadi yahudi atau nasrani, dapat dipastikan itu adalah dari orang tuanya. Orang tua harus mengenalkan anaknya tentang sesuatu hal yang baik yang harus dikerjakan dan mana yang buruk yang harus ditinggalkan. Sehingga anak itu bisa tumbuh berkembang dalam pedndidikan yang baik dan benar.
Dalam proses pendidikkan anak ini, adakalanya orang tua bersikap keras dalam mendidik anak. Contohnya, pada umur tujuh tahun orang tua mengingatkan anaknya untuk melakukan sholat dan pada saat umur sepuluh tahun, orang tua boleh memukulnya ketika sianak tersebut tidak mengerjakan sholat.

Ketika anak tersebut oleh orang tuanya dijadikan seorang muslim maka anak tersebut harus menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang muslim. Salah satunya adalah berbakti kepada kedua orang tuanya seperti firman Allah SWT.

masa depan

kerja ikhlas.....
jangan mengeluh....

go.. go... go..

Rabu, 21 Januari 2015

kata mutiara

Harga diri menentukan kehebatan. Orang yang tidak memiliki harga diri maka dia tidak lagi memiliki kehebatan – Sengkuni (Mahabarata)

PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW

Assalamu’alaikum Wr.wb.
Kaum muslimin dan muslimat yang kami hormati. Dengan memuji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Swt, karena pada kesempatan hari ini kita masih ditaqdirkan oleh Allah, bisa berkumpul muka di masjid yang mulai ini tanpa ada halangan suatu apapun. Mudah-mudahan pertemuan kita pada malam ini membawa kebaikan dunia dan akhirat, amiin.
Selanjutnya shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan nabi besar Muhammad Saw, karena beliau, yang telah berhasil membawa, agama islam yang penuh dengan rahmatnya.
Kaum muslimin dan muslimat yang berbahagia, malam ini kita berkumpul di masjid perlu memperingati hari kelahiran Nabi Saw. Karena bulan Rabi’ul awal ada peristiwa yang terpenting yaitu Iahimya nabi kita Muhammad Saw. Beliau lahir membawa rahmat, yakni agama islam, sehingga yang asalnya kita di alam jahiliyah menuju alam terang benderang, sehingga bisa membedakan mana yang haq dan yang bathil. Kita bisa membayangkan bagaimana Nabi saw. sebelum lahir di muka bumi tentunya umat dalam keadaan rusak, wanita telah diperbudak lelaki, adat jahiliyah memasyarakat, yang miskin tambah miskin, yang kaya tambah kaya, begitulah seterusnya.
Kaum muslimin dan muslimat yang berbahagia.
Setelah islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw, maka isi tatanan jahiliyah bisa berubah dengan total menjadi adat islami, sehingga yang dulunya saling menindas, akhimya saling bantu membantu antara yang satu dengan yang lainnya. Perlu diketahui, bahwa menurut sejarah islam, Nabi Muhammad Saw. lahir tepatnya pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal tahun Gaj ah atau bertepatan dengan tanggal 20 April tahun 571 Masehi. Dinamakan tahun gajah, karena tepatnya lahir Nabi Saw, banyak tentara mengendarai gajah yang hendak menghancurkan pasukan Ka’bah yang dipimpin oleh gubemur Yaman bernama Abraha. Tetapi tujuan yang jahat itu sama sekali tidak bisa dicapai, karena dihujani batu kerikil oleh burung ababil dari neraka.
Kaum muslimin dan muslimat yang berbahagia.
Nabi Muhammad Saw, lahir dalam keadaan yatim, karena kurang lebih tujuh bulan Ayahnya wafat yaitu Abdullah. Ibunya bernama Siti Aminah. Bagi kita orang-orang Islam yang terpenting dalam memperingati peristiwa ini kita senantiasa mencontoh budi pekerti Nabi Saw. yang sangat mulia, sekaligus menjadi panutan orang-orang yang menginginkan bertemu dengan Allah Swt. Dalam hal ini Allah berfirman sebagaimana yang tercantum dalam Surat Al-Ahzab: ayat 21.

Artinya:
Sesungguhnya Rasulullah (Muhammad Saw) menjadikan teladan yang baik bagikamu dan untuk orang-orang yang mengharapkan memenuhi Tuhan dan hari kemudian, dan yang mengingati Tuhan sebanyak-banyaknya.
Demikian sambutan kami, bila terdapat kata-kata yang kurang berkenan dalam hari kami minta maaf yang sebesar- besamya. Mudah-mudahan yang saga sampaikan tadi membawa manfaat, ihdinash shirathal mustaqiim,
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Selasa, 20 Januari 2015

PERSYARATAN NUPTK BARU


Kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK dikirim langsung ke Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke LPMP, dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :
A.               Untuk Guru PNS 
1.        Form S06a dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli) 
2.        Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli) 
3.        1 lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
4.        1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
5.        1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk
6.        1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.        Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.        Form S10a yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

  B.    Untuk Guru Non PNS (GTY)
1.        Form S06b dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.        Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.        1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.        Fotocopy SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut  terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan
5.        1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan
6.        1 lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan
7.        1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
8.        Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
9.        Form S10b yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

 C.    Untuk Guru Non PNS (GTT di sekolah Negeri)
1.        Form S06c dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.        Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.        1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.        1 lembar fotocopy SK pengangkatan dari Bupati/Walikota
5.        1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk
6.        1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.        Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.        Form S10c yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

 D.   Untuk Kepala Sekolah PNS
1.        Form S06d dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.        Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, ditandatangani oleh Pengawas dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.        1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.        1 lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
5.        1 lembar fotocopy SK Penugasan/pengangkatan sebagai Kepala Sekolah di Sekolah Induk
6.        1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.        Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.        Form  S10d  yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

E.     Untuk Kepala Sekolah Non PNS
1.        Form S06e dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.        Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, ditandatangani oleh Pengawas dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.        1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.        Fotocopy SK pengangkatan sebagai Kepala Sekolah berstatus Pegawai Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut  terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan
5.        1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan
6.        1 lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan
7.        1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
8.        Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
9.        Form S10e yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

  F.     Untuk Pengawas
1.        Form S06f dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.        Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Dinas, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.        1 lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
4.        1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
5.        1 lembar fotocopy SK Penugasan PTK sebagai Pengawas
6.        1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.        Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.   Form S10f yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota



 




 

http://www.4shared.com/embed/nDy-F_7g/03_Endless_Sacrifice.swf